Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pelanggaran pelayaran yang berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras berbagai merek, sebuah kapal pengangkut barang, serta dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras yang diangkut bersama muatan material bangunan. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah Toko di wilayah Karimunjawa, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran minuman keras tersebut.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras dari berbagai merek. Hasil penyelidikan sementara juga menemukan dugaan bahwa kapal KM Laba-Laba 8B dengan ukuran 14 GT tersebut berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. Dokumen pelayaran kapal diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, dan N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengedarkan minuman keras melalui toko tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, muatan minuman keras diduga ditempatkan bersama material bangunan untuk menyamarkan keberadaannya. Tersangka N diduga memperoleh barang dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, tersangka AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp 15.000 untuk setiap karton yang diangkut.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha. Toko tersebut diketahui menggunakan perizinan usaha perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, yang menurut hasil penyidikan tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang ditemukan dalam perkara ini.
Atas dugaan pelanggaran pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kapolda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat, baik terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran maupun peredaran barang yang tidak sesuai dengan perizinan. Penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian kegiatan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolda mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta memastikan setiap kegiatan perdagangan maupun pengangkutan barang dilengkapi perizinan yang sesuai. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pelanggaran, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Jawa Tengah.



